- Pendampingan Pembuatan Laporan Semester 1 Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di sdn
- PANDUAN LAMAN ANBK TAHUN 2022
- PEDOMAN TENTANG PENERAPAN KURIKULUM
- RAPOR PENDIDIKAN
- TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
- PANDUAN TOOLKIT PERMENPANRB NO 06 TAHUN 2022
- PENERAPAN SPM
- DISDIKPORA Kab.Solok Gelar Pertandingan Bulu Tangkis Tingkat SD dan SMP se-Kab.Solok Tahun 2022
- Bupati Solok Resmikan SDN 25 Koto Laweh
Optimalisasi Pelayanan Prima di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Solok

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulkisar, S.Pd.MM
Arosuka – Standar
pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan
pelayanan yang baik. Standar pelayanan berkaitan dengan mutu pelayanan, kata
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulkisar,S.Pd.MM,
ketika rapat unsur pimpinan, diruang Kepala Disdikpora Kabupaten Solok,
Arosuka.
Kadis menambahkan,
mutu merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang
menginginkannya.
“Dalam teori
pelayanan publik, pelayanan prima dapat diwujudkan jika ada Standar Pelayanan
Minimal (SPM)”, katanya.
Baca Lainnya :
- Kadisdikpora Buka Rapat Bulanan Staf di Lingkup Disdikpora Kab. Solok0
- Jokowi bagikan 1.173 KIP di Kabupaten Solok0
- KEGIATAN BIMTEK PENGELOLAAN WEBSITE SKPD0
- KADIS DISDIKPORA KAB. SOLOK LANTIK 184 ORANG PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL0
- FINALISASI RAPAT KOORDINASI SISTEM ZONASI SEKOLAH0
SPM merupakan
tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara
negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, tukuk
Zulkisar
Standar pelayanan
tersebut tambah Kadis, setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar hukum,
persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk
pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan,
pengawasan intern, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan
pelayanan.
Kepuasan
masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan
publik yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah, jelasnya.
Penyelenggaraaan pelayanan
publik yang meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan,
tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan serta kenyamanan, pungkas Kadis. Dawai.
