Optimalisasi Pelayanan Prima di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Solok

By Disdikpora Kab Solok 05 Jul 2020, 15:10:43 WIB Pendidikan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulkisar, S.Pd.MM


Arosuka – Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Standar pelayanan berkaitan dengan mutu pelayanan, kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulkisar,S.Pd.MM, ketika rapat unsur pimpinan, diruang Kepala Disdikpora Kabupaten Solok, Arosuka.

Kadis menambahkan, mutu merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya.

“Dalam teori pelayanan publik, pelayanan prima dapat diwujudkan jika ada Standar Pelayanan Minimal (SPM)”, katanya.

Baca Lainnya :

SPM merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, tukuk  Zulkisar

Standar pelayanan tersebut tambah Kadis, setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan, pengawasan intern, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan pelayanan.

Kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah, jelasnya.

Penyelenggaraaan pelayanan publik yang meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan, pungkas Kadis. Dawai.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 61 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment