Breaking News
- Pendampingan Pembuatan Laporan Semester 1 Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di sdn
- PANDUAN LAMAN ANBK TAHUN 2022
- PEDOMAN TENTANG PENERAPAN KURIKULUM
- RAPOR PENDIDIKAN
- TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
- PANDUAN TOOLKIT PERMENPANRB NO 06 TAHUN 2022
- PENERAPAN SPM
- DISDIKPORA Kab.Solok Gelar Pertandingan Bulu Tangkis Tingkat SD dan SMP se-Kab.Solok Tahun 2022
- Bupati Solok Resmikan SDN 25 Koto Laweh
Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Persyaratan Administratif Kelembagaan:
- Surat permohonan
- Profil lembaga
- Memiliki legalitas berupa Akta Notaris pendirian lembaga
- Memiliki Rekening Bank atas nama lembaga
- Memiliki NPWP atas nama lembaga
- Fotocopy Ijazah Terakhir Guru/ Instruktur Lembaga yang di legalisir
- SK Pendirian dari Wali Nagari
- Struktur Organisasi lembaga
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Wali Nagari
- Izin diurus setelah operasional minimal telah beroperasi 6 (enam) bulan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Persyaratan Substantif Kelembagaan:
- Memiliki Sekretariat Lembaga
- Memiliki sususan pengurus beserta uraian tugas
- Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran/pelatihan
- Tersedianya tutor/narasumber teknis yang kompeten sesuai bidang studi atau mata pelajaran yang dibelajarkan
- Mempunyai warga belajar
- Sanggup melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan pelatihan bagi warga belajar sesuai standar kompetensi yang ditentukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon datang ke Disdikpora membawa semua persyaratan untuk rekomendasi izin operasional lembaga kursus dan pelatihan (LKP), dan menyerahkan kepada bagian sekretariat umum
- Persyaratan diperiksa bagian pelayanan sekretariat umum
- Jika persyaratan tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
- Jika persyaratan lengkap, maka akan didisposisi oleh Sekretaris Dinas
- Setelah didisposisi Sekretaris, maka akan diserahkan ke Kepala Dinas untuk arahan lebih lanjut
- Setelah didisposisi Kepala Dinas, maka akan diproses di bidang PAUD untuk pembuatan surat rekomendasi lalu ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Setelah
ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka akan diserahkan kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian: 14 (Empat Belas) Hari Kerja
Biaya: Gratis
Produk Layanan: Surat Rekomendasi