Breaking News
- Pendampingan Pembuatan Laporan Semester 1 Dana Bantuan Operasional Sekolah
- Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di sdn
- PANDUAN LAMAN ANBK TAHUN 2022
- PEDOMAN TENTANG PENERAPAN KURIKULUM
- RAPOR PENDIDIKAN
- TAHAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
- PANDUAN TOOLKIT PERMENPANRB NO 06 TAHUN 2022
- PENERAPAN SPM
- DISDIKPORA Kab.Solok Gelar Pertandingan Bulu Tangkis Tingkat SD dan SMP se-Kab.Solok Tahun 2022
- Bupati Solok Resmikan SDN 25 Koto Laweh
Pengurusan Legalisir Ijazah
Persyaratan:
- Asli Ijazah/ Surat keterangan pengganti Ijazah
- Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Apabila Sekolah masih ada, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Sekolah yang bersangkutan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon datang ke Disdikpora dengan membawa persyaratan untuk pengurusan legalisir ijazah dan masuk ke ruangan pelayanan Sekretariat Umum
- Petugas pelayanan memverifikasi data apakah lengkap atau tidak
- Jika data tidak lengkap, maka dikembalikan ke Pemohon
- Jika data lengkap, maka akan diberikan stempel legalisir dan diminta tanda tangan Kepala Dinas
- Setelah
proses selesai, maka akan kembali diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Hari Kerja
Biaya: Gratis
Produk Layanan: Pengurusan Legalisir Ijazah