Rekomendasi Magang / PKL / KKN / Penelitian

By Disdikpora Kab Solok 16 Agu 2022, 07:55:36 WIB

Persyaratan:

  1. Permohonan dari Kampus
  2. Surat izin dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP NAKER)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Pemohon dan Dosen Pembimbing datang ke Disdikpora dengan membawa persyaratan
  2. Selanjutnya akan diproses untuk pemberian izin magang/PKL/KKN/Penelitian di sekolah maupun di Disdikpora
  3. Pemohon kemudian dapat melakukan magang/PKL/KKN/Penelitian selama waktu yang telah ditetapkan oleh kampusnya sampai selesai

Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Hari Kerja

Biaya: Gratis

Produk Layanan: Surat Rekomendasi