- Talkshow Peran dan Karya Guru Dalam Transformasi Pendidikan
- Jambore Ranting Kecamatan Pantai Cermin
- Kadis Disdikpora Kab Solok Pimpin Rapat Persiapan HUT RI Ke-79
- SOSIALISASI MASA PERSIAPAN PENSIUN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB.SOLOK
- SK PENETAPAN SEKOLAH LAYANAN INKLUSI TAHUN 2024
- Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Pada Disdikpora Kabupaten S
- SK PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN 2024
- Lokakarya Angkatan 11 Program Pendidikan Guru Penggerak Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Kabupaten
- Yuk Perbaiki Pelayanan Publik di Indonesia Bersama Ombudsman RI Periode Input Juni - September 2024
- RENJA 2023
Semua Sekolah di Kabupaten Solok Telah Menerima Penyaluran Dana BOS Tahap 2 pada Gelombang 1
Berita
Untuk tahun 2023 ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat disalurkan dalam 2 (dua) tahapan yakni tahap I dan tahap II. Untuk tahap I mulai disalurkan Pemerintah Pusat pada awal tahun 2023, sedangkan tahap II mulai disalurkan oleh Pemerintah Pusat lebih kurang setelah berakhir semester 1 tahun 2023.
Saat ini semester 1 tahun 2023 telah berakhir per 30 Juni 2023, dengan demikian dana BOS tahap II telah mulai dapat disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Proses pencairan dana BOS tahap II ini pun memiliki beberapa gelombang pencairan, dimana sekolah-sekolah yang telah lebih dulu menyelesaikan administrasi persyaratan pencairan dana BOS tahap II maka Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana BOS tahap II kepada sekolah tersebut pada gelombang I. Salah satu persyaratan pencairan dana BOS tahap II ini adalah telah direalisasikannya dana BOS tahap I minimal 50% dan telah dilaporkan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per tanggal 12 Juli 2023 diketahui bahwa terdapat 42 Kabupaten/Kota dari 508 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang semua sekolahnya (100%) sudah salur dana BOS tahap II pada gelombang I. Dari 42 Kabupaten/Kota tersebut salah satunya adalah Kabupaten Solok. Dengan demikian semua sekolah yang menjadi kewenangan Kabupaten Solok terkait pengelolaan dana BOS, seluruhnya (100%) telah berstatus sudah salur dana BOS Tahap 2 Gelombang I.
Pencapaian ini tentu saja tidak lepas dari usaha maksimal dari semua pihak, baik itu dari pihak sekolah, maupun dari pihak Disdikpora Kabupaten Solok yang juga memiliki tugas melakukan pembinaan dan koordinasi terkait administrasi pengelolaan dana BOS tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Disdikpora Kabupaten Solok untuk melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi pengelolaan dana BOS tersebut adalah dengan menyurati pihak sekolah penerima dana BOS agar dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap I sesegera mungkin. Selain itu upaya lainnya yang dilakukan Disdikpora Kabupaten Solok adalah dengan memanggil sekolah-sekolah yang status realisasi penggunaan dana BOS nya pada pertengahan Juni 2023 masih rendah. Selanjutnya terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil tersebut dilakukan bimbingan oleh pihak Disdikpora Kabupaten Solok yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023.
Acara bimbingan tanggal 19 juni 2023 tersebut dihadiri oleh Sekretaris Disdikpora, Bapak Anthony Saliza, S.E., M.Ec.Dev., serta juga Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Disdikpora, Bapak Hendri Suherlan. Pada bimbingan tersebut dibahas mengenai kendala-kendala yang dialami pihak sekolah yang mengakibatkan realisasi penggunaan dana BOS tahap I nya masih rendah, dan kemudian dibantu penyelesaian masalahnya oleh pihak Disdikpora. Bimbingan ini menurut Sekretaris Disdikpora sangat diperlukan untuk mengantisipasi agar sekolah-sekolah (SD dan SMP) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok tidak terlambat atau bahkan tidak menerima penyaluran dana BOS tahap II dari Pemerintah Pusat akibat rendahnya realisasi penggunaan dana BOS tahap I dan keterlambatan pelaporannya. Hal ini dikarenakan adanya aturan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOSP 2023 bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan pengurangan penyaluran BOSP tahap II apabila terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS tahap I, dan bahkan tidak menyalurkannya jika sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 tidak juga disampaikan.
Atas usaha maksimal dari pihak sekolah-sekolah penerima dana BOS di lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok serta juga usaha pembinaan dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Disdikpora Kabupaten Solok, maka semua sekolah penerima dana BOS di lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok telah berstatus “sudah salur” dana BOS tahap II pada gelombang I. Semoga kedepannya pencapaian ini dapat terus dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan lagi.