Rekomendasi Magang / PKL / KKN / Penelitian
Persyaratan:
- Permohonan dari Kampus
- Surat izin dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP NAKER)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pemohon dan Dosen Pembimbing datang ke Disdikpora dengan membawa persyaratan
- Selanjutnya akan diproses untuk pemberian izin magang/PKL/KKN/Penelitian di sekolah maupun di Disdikpora
- Pemohon kemudian dapat melakukan magang/PKL/KKN/Penelitian selama waktu yang telah ditetapkan oleh
kampusnya sampai selesai
Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Hari Kerja
Biaya: Gratis
Produk Layanan: Surat Rekomendasi