Arosuka – Standar
pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan
pelayanan yang baik. Standar pelayanan berkaitan dengan mutu pelayanan, kata
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zulkisar,S.Pd.MM,
ketika rapat unsur pimpinan, diruang Kepala Disdikpora Kabupaten Solok,
Arosuka.
Kadis menambahkan,
mutu merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang
menginginkannya.
“Dalam teori
pelayanan publik, pelayanan prima dapat diwujudkan jika ada Standar Pelayanan
Minimal (SPM)”, katanya.
SPM merupakan
tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara
negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, tukuk
Zulkisar
Standar pelayanan
tersebut tambah Kadis, setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar hukum,
persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk
pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan,
pengawasan intern, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan
pelayanan.
Kepuasan
masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan
publik yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah, jelasnya.
Penyelenggaraaan pelayanan
publik yang meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan,
tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan serta kenyamanan, pungkas Kadis. Dawai.